Selasa, 19 April 2011

Serangan Ulat Bulu (lagi)

Ulat bulu merajalela, kenapa?
            Meledaknya populasi ulat bulu ini merupakan salah satu tanda terjadinya ketidakseimbangan ekologi. Hubungan timbal balik antara suatu organisme dengan lingkungannya menentukan arah perkembangan keduanya di masa yang akan datang. Pada masing-masing faktor tersebut terdapat banyak hal yang ikut memberikan pengaruh. Pada kasus serangan ulat yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur ini, diduga anomali cuaca yang menjadi penyebab meledaknya populasi organisme tersebut.
            Ulat bulu berkembang dengan sangat baik pada keadaan lingkungan yang lembab. Hujan yang turun dengan intensitas tinggi dan periode cukup lama mengakibatkan naiknya kelembaban udara rata-rata. Kondisi lingkungan yang seperti ini sangat menguntukan bagi perkembangbiakan ulat bulu.
            Tanaman-tanaman yang terserang ulat bulu terutama adalah tanaman buah-buahan seperti diantaranya mangga dan jambu air.     
Mungkin bagi para petani serangan ulat ini sudah seperti bioterror yang dapat mengancam panen buah mereka. Berdasarkan beberapa pemberitaan di media cetak dan elektronik, penyemprotan dengan menggunakan pestisida sudah mulai dilakukan bahkan di beberapa daerah dilakukan pembakaran habitat atau tempat hidup dari ulat bulu tersebut.

Ulat bulu, status hama, dan pengendalian hama terpadu
Berdasarkan konsep pengendalian hama terpadu status hama dikelompokan menjadi 4 kategori, yakni potential pest, minor pest, key pest, dan migran pest. Kategori ini didasarkan pada intensitas dan kerusakan yang ditimbulkan oleh serangan hama. Potential pest adalah status hama dimana jumlah hama yang menyerang masih berada di bawah ambang toleransi dan kerusakan yang ditimbulkannnya sangat sedikit. Key pest adalah status hama dimana hama menyerang dalam jumlah yang sangat besar dan menimbulkan kerusakan yang besar pula dalam waktu yang terus menerus, sementara migran pest serangan hama hanya terjadi dikarenakan masuknya hama dari luar ekosistem.
            Kategori terakhir yaitu minor pest cocok untuk menggambarkan status serangan hama ulat bulu yang terjadi. Minor pest adalah satus hama dimana hama hanya sesekali saja menyerang dalam jumlah yang amat banyak. Pengendalian untuk menangani serangan ini hanya perlu dilakukan ketika hama tersebut menyerang. Pengendalian dapat dilakukan dengan cara penyemprotan pestisida, eradikasi yakni pemusnahan biasanya dengan cara dibakar, atau dengan memanfaatkan tanaman transgenik. Masing-masing cara pengendalian masih menimbulkan pro dan kontra dalam pelaksanaannya, karena itu diperlukan suatu kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan teknik pengendalian.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar